Kementerian Komunikasi dan
Informatikan menyatakan
kemungkinan penurunan tarif
internet akan terjadi pasca-
penggelaran layanan BWA pita
frekuensi radio 2.3 GHz.
"Salah satu tujuan utama dari
kebijakan pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan
telekomunikasi untuk akses
broadband menggunakan
spektrum frekuensi Broadband
Wireless Access (BWA) dan
seleksi penyelenggaraannya
pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz
ini adalah mendorong
ketersediaan tarif akses
internet yang terjangkau
(murah) di Indonesia," kata
Kepala Pusat Informasi dan
Humas Kemenkominfo, Gatot S.
Dewa Broto,
dalam keterangan
persnya di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, tarif internet
saat ini belum terjangkau
sepenuhnya oleh para
pengguna, ditentukan oleh
tingkat kompetisi yang
sesungguhnya telah cukup
banyak produk substitusi
broadband internet baik
wireline maupun wireless; dan
komponen biaya
penyelenggaraan yang meliputi
biaya bandwidth, OPEX (PNBP,
SDM, Marketing dan lain
sebagainya) dan CAPEX (harga
spektrum up front / annual
dan investasi perangkat).
Namun demikian, menurut dia,
harapan terhadap
kemungkinan penurunan tarif
internet ini sudah barang tentu
sangat ditentukan oleh tingkat
keseriusan para
penyelenggara jaringan tetap
lokal berbasis packet switched
yang menggunakan pita
frekuensi radio 2.3 GHz untuk
keperluan layanan pita lebar
nirkabel.
"Tingkat keseriusan ini di
antaranya harus dibuktikan
dengan komitmen para
pemenang seleksi tender BWA
ketika pada saatnya harus
memenuhi kewajiban finansial
dalam pembayaran up front fee
dan BHP frekuensi radio,"
katanya.
Sejauh ini pihaknya sampai
dengan 19 Pebruari 2010 telah
menerima pembayaran dari PT
Telkom, PT Indosat Mega
Media, PT First Media, PT
Jasnita Telekomindo dan dan
PT Berca Hardayaperkasa
(namun denda keterlambatan
pembayaran masih dalam
penagihan oleh Ditjen Postel,
Kementerian Kominfo).
Kini hanya tinggal PT Internux,
yang belum memenuhi sama
sekali kewajiban
pembayarannya. Semula
kepada PT Internux telah
diminta untuk memenuhi
kewajiban pembayaran BHP
frekuensi radio selambat-
lambatnya pada 20 Januari
2010 dengan dikenakan denda
sebesar 2 persen perbulan
dari kewajiban BHP frekuensi
radio yang terhutang dan tidak
akan ada lagi perpanjangan
waktu.
"Pemenang seleksi yang tidak
membayar BHP frekuensi radio
sampai dengan batas waktu
yang telah ditetapkan maka
penetapan pemenang pada
blok frekuensi di zona yang
dimenangkan akan dibatalkan
oleh Menteri," katanya.
Hal itu berarti hak PT. Internux
sebagai pemenang seleksi
dibatalkan, serta Izin Prinsip
Penyelenggaraan Jaringan
Tetap Lokal Berbasis Packet
Switched PT. Internux Nomor:
422/KEP/M.KOMINFO/11/2009
dicabut.
Hanya saja, kata Gatot,
sebelum keputusan
pencabutan dan pembatalan
dijatuhkan, pihaknya terlebih
dahulu akan memverifikasi dan
mengecek ulang untuk
mengetahui apakah unsur
pelanggaran benar-benar
telah dapat dibuktikan dalam
aspek keterlambatan
pembayaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar