BEA CUKAI GagalkanPenyelundupan 3 KgShabu

Petugas Bea Cukai berhasil
menggagalkan penyelundupan
tiga kilogram psikotropika
jenis shabu-shabu yang
dibungkus dalam 30 kantong
plastik kecil.
Psikotropika ini
dibawa oleh seorang
penumpang yang berasal dari
Aceh.
"Tersangka adalah pria
berinisal RZP seorang warga
negara Indonesia yang berasal
dari Aceh," ujar Kepala Humas
Bea Cukai, Efi Surhantantyo,
lewat pesan singkatnya
kepada detikcom, Kamis
(11/2/2010).
Dilaporkan, pelaku
menyembunyikan barang
haram tersebut di samping
koper yang dibawanya dengan
dilapisi tripleks.
"Pelaku akan berangkat
dengan menggunakan kapal
feri Malaysia Express tujuan
Malaka-Dumai," katanya.
Saat ini pelaku diamankan oleh
pihak Bea Cukai untuk dimitai
keterangan lebih lanjut.
Penyelundupan Pakaian
Sementara itu, petugas Bea
Cukai Kantor Wilayah
Kepulauan Riau juga berhasil
menggagalkan 12.250
ballpress pakaian bekas impor.
"Jumlahnya jika dirupiahkan
bisa senilai Rp 12 milyar,"
tuturnya.
Impor pakian bekas ini
ditengarai bisa mengganggu
proses jual beli di pasar lokal.
"Jika berhasil lolos akan
mengganggu pasar dalam
negeri," pungkasnya.





Tidak ada komentar: